Pasal 18
BAB 4 — PENGALOKASIAN DAK FISIK
(1) Berdasarkan hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Pemerintah Daerah melakukan pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi atas usulan DAK Fisik. (2) Sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membahas: a. kesesuaian antara hasil penilaian awal usulan DAK Fisik dengan kebutuhan dan prioritas daerah; b. keselarasan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik, APBD dan/atau sumber pendanaan lainnya dalam satu daerah; c. pemenuhan kriteria kesiapan pelaksanaan kegiatan (readiness criteria); dan d. keselarasan kegiatan DAK Fisik suatu daerah dalam satu wilayah provinsi dengan mempertimbangkan rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai batas waktu dan mekanisme pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
