Pasal 17
BAB 4 — PENGALOKASIAN DAK FISIK
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga menyusun rancangan kriteria penilaian awal usulan DAK Fisik. (2) Rancangan kriteria penilaian awal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing melakukan penilaian awal atas usulan DAK Fisik berdasarkan kriteria penilaian awal atas usulan DAK Fisik yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempertimbangkan:
a. target keluaran (output) dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang per tahun secara nasional sebagaimana dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah; b. target keluaran (output) dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang dalam jangka menengah secara nasional sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan c. pagu anggaran per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (5) Hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah pengusul melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat minggu kedua bulan Juli. (6) Dalam hal jadwal penetapan Rencana Kerja Pemerintah dan/atau pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN mengalami perubahan yang mengakibatkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, batas waktu penyampaian hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat minggu kedua bulan September. (7) Perpanjangan batas waktu penyampaian hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud ayat (6) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga. (8) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu penyampaian hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
