Pasal 41
BAB 6 — PENYALURAN DAK FISIK
(1) Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal: a. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); b. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3); c. menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau d. Kepala Daerah mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan disertai surat persetujuan dari menteri/pimpinan lembaga. (2) Permintaan penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dilakukan untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang setelah dilakukan pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga. (3) Dalam hal DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 39 dikurangi dengan besaran permintaan penghentian penyaluran.
