PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan laboratorium dan simulator; d. tarif penggunaan sarana transportasi; dan e. tarif pedang pora (valreef), korps musik, dan drumband.
