Pasal 5
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tarif layanan akademik dibebankan pada Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan. (3) Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempertimbangkan paling sedikit meliputi daya beli, minat, jumlah taruna atau peserta didik, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan/atau tarif kompetitor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan.
