PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat; b. tarif diklat pembentukan; c. tarif diklat peningkatan; d. tarif diklat pemutakhiran; e. tarif diklat penyetaraan; f. tarif diklat kapal negara; g. tarif diklat keterampilan; h. tarif pendukung akademik; dan i. tarif layanan akademik lainnya.
