PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 13
(1) Terhadap taruna atau peserta didik warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada taruna atau peserta
didik warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan.
