PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
