Pasal 14
(1) Terhadap taruna atau peseta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. taruna atau peserta didik teladan; b. taruna atau peserta didik berprestasi nasional atau internasional; c. taruna atau peserta didik dari keluarga miskin; d. taruna atau peserta didik terdampak kondisi kahar; e. taruna atau peserta didik yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; dan/atau f. taruna atau peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan.
