PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Analisis terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi: a. proyeksi arus kas BUMN/Perseroan/BHL; b. proyeksi pendapatan bersih BUMN/Perseroan/BHL; dan c. struktur permodalan BUMN/Perseroan/BHL. (2) Analisis terhadap kemampuan membayar menggunakan tabel dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
