PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Analisis terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi: a. potensi pertumbuhan usaha; b. kondisi pasar; dan c. posisi BUMN/Perseroan/BHL dalam persaingan usaha. (2) Analisis terhadap prospek usaha menggunakan tabel dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
