Pasal 8
(1) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah ABMA/T sesuai dengan arahan Direktur Jenderal; b. melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T, dan melaporkan hasil inventarisasi dan penelitian kepada Tim Penyelesaian; c. menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/T sesuai kondisi terkini di wilayahnya dan menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada Tim Penyelesaian; d. melakukan pembahasan bersama atas usulan penyelesaian masalah ABMA/T dengan Tim Penyelesaian; e. melaksanakan pengawasan aspek kesesuaian peruntukan terhadap ABMA/T yang telah dilakukan penyelesaian; f. melaksanakan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum ABMA/T di wilayahnya; dan g. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal terkait dengan penyelesaian masalah ABMA/T. (2) Tim Asistensi Daerah menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian ABMA/T kepada Direktur Jenderal melalui Tim Penyelesaian setiap tahun.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
