PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan...
Pasal 10
(1) Penyelesaian ABMA/T dilakukan dengan cara: a. dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa; b. dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah; c. dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah; dan/atau d. dinyatakan selesai karena keadaan tertentu. (2) Penyelesaian ABMA/T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sebagian atau seluruhnya berdasarkan usulan Tim Asistensi Daerah.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
