PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan...
Pasal 16
Pemantapan status hukum ABMA/T dapat diusulkan oleh Tim Asistensi Daerah kepada Tim Penyelesaian tanpa melalui proses permohonan, dalam hal ABMA/T dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara pada pengelola barang.
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
