PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan...
Pasal 7
(1) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, beranggotakan unsur dari instansi tingkat daerah, meliputi: a. Kantor Wilayah; b. Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; c. Kantor Wilayah Kementerian Hukum; d. Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; e. Komando Daerah Militer; f. Badan Intelijen Negara di Daerah; g. Kejaksaan Tinggi; h. Kepolisian Daerah; dan i. Kantor Pelayanan. (2) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh kepala Kantor Wilayah yang
wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Tim Asistensi Daerah yang bersangkutan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
