PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan...
Pasal 5
(1) Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari unsur instansi tingkat pusat, meliputi: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Hukum; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; e. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; g. Badan Intelijen Negara; h. Kejaksaan Agung; dan i. Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
