Pasal 16A
(1) Kerjasama dengan lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf b dilakukan dalam rangka penyediaan Fasilitas pada pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dalam negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Internasional bertindak selaku pelaksana fasilitas dalam pelaksanaan Fasilitas yang memiliki tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (3) Dalam hal pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) usulan permohonan fasilitas diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan dengan memenuhi segala persyaratan mengenai permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, serta melampirkan dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan Lembaga Internasional. (4) Setelah permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan verifikasi. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJPK dan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menindaklanjuti dengan pembentukan Kesepakatan Induk. www.peraturan.go.id 2016, No.1239 (6) Apabila berdasarkan hasil verifikasi terhadap usulan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disetujui, Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengirimkan surat yang berisi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh PJPK. (7) Dalam hal Kesepakatan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah selesai disepakati, Menteri Keuangan dan Lembaga Internasional menindaklanjuti dengan pembentukan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas serta selanjutnya PJPK dan Lembaga Internasional dapat membentuk Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas. (8) Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas antara PJPK dengan Lembaga Internasional dilakukan berdasarkan Surat Konfirmasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa. (9) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikeluarkan berdasarkan surat permohonan persetujuan atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya- biaya yang akan dilakukan penggantian yang diajukan oleh PJPK dengan melampirkan konsep Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas. (10) Surat Konfirmasi dan surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditembuskan kepada Menteri Keuangan. (11) Biaya-biaya yang dapat dilakukan penggantian adalah biaya yang telah diatur dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas yaitu biaya yang dibayarkan kepada Lembaga Internasional oleh PJPK sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas. (12) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Dana Penyiapan Proyek, yang pembayarannya dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2016, No.1239 a. PJPK membayar terlebih dahulu biaya pelaksanaan Failitas kepada Lembaga Internasional; dan b. PJPK mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari Dana Penyiapan Proyek. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas, yang memuat paling sedikit ketentuan sebagai berikut: a. maksud dan tujuan serta ruang lingkup kerjasama (fasilitas); b. tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan fasilitas; c. tata cara pelaksanaan fasilitas; d. hasil keluaran; e. indikator keberhasilan; dan f. tata cara pembayaran.
