Pasal 15
(1) Dihapus. (2) Penugasan khusus terhadap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf (a) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penugasan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk setiap proyek KPBU yang mendapatkan Fasilitas. (3) Atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf (a) dan ayat (2), Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf (a) mendapatkan kompensasi dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari Dana Penyiapan Proyek. www.peraturan.go.id 2016, No.1239 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran kompensasi dan margin diatur dalam Perjanjian Penugasan. 4. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut:
