PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14A
Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas untuk melaksanakan Fasilitas, Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat: a. memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan Fasilitas; b. mengadakan kerjasama dengan Lembaga Internasional dalam rangka pelaksanaan Fasilitas. 3. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
