PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR...
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Menteri MENETAPKAN Daftar Proyek yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN yang antara lain meliputi nama Kementerian/Lembaga, jenis, jumlah, dan lokasi Proyek, dengan mencantumkan nilai keseluruhan Proyek paling kurang sebesar nilai nominal SBSN yang diterbitkan. (2) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri, dengan salinan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (3) Penetapan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap kali penerbitan SBSN.
