PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 96
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU harus melakukan penagihan secara maksimal terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2). (2) Dalam hal Piutang BLU tidak terselesaikan setelah dilakukan penagihan secara maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU menyerahkan pengurusan penagihan tersebut kepada PUPN. (3) Penyerahan pengurusan Piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengurusan Piutang Negara.
