PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 97
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pengurusan Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dilakukan oleh PUPN sampai lunas, selesai, atau optimal. (2) Pengurusan Piutang BLU dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN.
