Pasal 95
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan Praktik Bisnis yang Sehat. (2) Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin BLU MENETAPKAN pedoman pengelolaan Piutang BLU yang disetujui Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. (3) Pedoman pengelolaan Piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. prosedur dan persyaratan pemberian piutang; b. penatausahaan dan akuntansi piutang; c. tata cara penagihan piutang; dan d. pelaporan piutang. (4) Dalam rangka pengelolaan piutang dan/atau penyaluran dana, BLU dapat menggunakan sistem layanan informasi keuangan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan.
