PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 90
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU menyajikan data dan informasi pelaksanaan investasi jangka pendek yang dapat diakses secara real time oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Penyajian data dan informasi laporan pelaksanaan investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
