PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 89
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Dalam mengelola investasi jangka pendek, pengelola investasi harus melakukan: a. analisis terhadap risiko dan kajian yang memadai serta terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi; dan b. penyusunan, pendokumentasian, dan pemeliharaan catatan dan/atau kertas kerja terkait pengelolaan investasi.
