Pasal 91
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pemilihan/penunjukan Bank Umum untuk membuka Rekening Operasional BLU, Rekening Dana Kelolaan BLU, dan Rekening Pengelolaan Kas BLU dilakukan melalui Beauty Contest. (2) Beauty Contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
a. BLU membentuk panitia untuk mengadakan seleksi melalui Beauty Contest; b. panitia seleksi yang terbentuk menentukan kriteria, tata cara, dan tahapan pelaksanaan seleksi dalam suatu dokumen rencana seleksi Beauty Contest; dan c. panitia seleksi melakukan seleksi sesuai dengan dokumen rencana seleksi yang telah disetujui. (3) Pelaksanaan Beauty Contest khusus untuk Rekening Pengelolaan Kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Kementerian Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Beauty Contest yang dilakukan melalui Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
