PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 75
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Sumber penerimaan BLU berasal dari: a. pendapatan dari jasa layanan; b. hasil investasi; c. hibah; d. Pinjaman;
e. anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni); dan/atau f. sumber penerimaan lainnya yang sah. (2) Sumber penerimaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
