Pasal 74
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Untuk pengelolaan kas, BLU membuka rekening yang terdiri atas: a. Rekening Operasional BLU; b. Rekening Dana Kelolaan BLU; dan c. Rekening Pengelolaan Kas BLU. (2) Rekening Operasional BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Rekening Operasional Penerimaan BLU dan Rekening Operasional Pengeluaran BLU. (3) Dalam hal terdapat alasan efektivitas dan efisiensi, BLU dapat membuka 1 (satu) jenis Rekening Operasional BLU tanpa membagi rekening berkenaan menjadi Rekening Operasional Penerimaan BLU dan Rekening Operasional Pengeluaran BLU. (4) Selain rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU dapat membuka rekening pengeluaran untuk belanja yang bersumber dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bunga/nisbah/jasa giro dari rekening yang dikelola BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak dikenakan pajak. (6) Mekanisme pembukaan dan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
