PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 73
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Kas yang dimiliki BLU harus digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan pemberian layanan. (2) Penggunaan kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal BLU memiliki mandat untuk mengelola dana dan/atau kas tersebut telah direncanakan untuk suatu pengeluaran tertentu di masa mendatang dan telah dicantumkan dalam RSB.
