Pasal 76
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Penerimaan yang berasal dari pendapatan dari jasa layanan, hasil investasi, hibah, dan sumber penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f disetorkan langsung ke Rekening Operasional Penerimaan BLU. (2) Dalam hal BLU hanya menerapkan 1 (satu) jenis rekening operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke Rekening Operasional BLU. (3) Penerimaan yang berasal dari Pinjaman dan anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf d dan huruf e khusus alokasi bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi Pemerintah bagi BLU tertentu disetorkan ke Rekening Dana Kelolaan BLU. (4) Dalam hal penerimaan BLU diterima oleh fungsi kasir, fungsi kasir menyetorkan penerimaan paling lambat setiap akhir hari kerja saat penerimaan diterima ke rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) Penyetoran penerimaan dapat dilakukan pada hari berikutnya dalam hal penerimaan diterima: a. pada hari libur atau diliburkan; atau b. setelah jam operasional bank berakhir. (6) Pemimpin BLU MENETAPKAN batas waktu (cut-off) penerimaan untuk disetorkan pada hari yang sama dengan memperhatikan waktu jam operasional bank berakhir dan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran.
