PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terpenuhi apabila Satker memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU; dan b. kinerja keuangan sehat. (2) Kinerja pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
