Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan pelayanan umum berupa: a. penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum yang dapat berupa bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya; b. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum yang dapat berupa badan pengusahaan kawasan, otorita, dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu; dan/atau c. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat yang dapat berupa lembaga/badan pengelolaan dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi pendidikan. (2) Pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. pelayanan umum yang bersifat operasional sesuai dengan tugas dan fungsi Satker; dan b. pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan.
