Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terpenuhi apabila Satker dapat menyajikan seluruh dokumen persyaratan administratif sebagai berikut: a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; b. pola tata kelola; c. RSB; d. laporan keuangan pokok; e. standar pelayanan minimum; dan f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. (2) Dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga. (3) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat oleh pemimpin Satker. (4) Pola tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peraturan internal yang paling sedikit meliputi penetapan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan transparansi. (5) Peraturan internal terkait organisasi dan tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk memuat
struktur organisasi, serta pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai. (6) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (7) RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga. (8) Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. (9) Untuk Satker yang baru dibentuk, laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa prognosa laporan keuangan tahun berjalan atau berikutnya. (10) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (11) Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satker yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU. (12) Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuat oleh Satker yang telah maupun belum diaudit secara independen.
