Pasal 65
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Dalam hal revisi RBA Definitif berakibat pada perubahan DIPA Petikan BLU, maka revisi RBA Definitif diikuti dengan revisi DIPA Petikan BLU. (2) Revisi DIPA Petikan BLU terdiri atas revisi DIPA Petikan BLU yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU dan selain penerimaan negara bukan pajak BLU. (3) Revisi DIPA Petikan BLU yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU diakibatkan oleh: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan pagu anggaran belanja diatas pagu anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni); dan/atau b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. (4) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b paling sedikit meliputi: a. pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu DIPA Petikan BLU tetap; b. perubahan rincian anggaran akibat belanja melebihi pagu DIPA Petikan BLU namun masih dalam ambang batas fleksibilitas; c. perubahan rincian anggaran akibat belanja melebihi ambang batas fleksibilitas; d. penggunaan saldo awal kas; e. perubahan rincian belanja akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; dan/atau f. revisi DIPA setelah penetapan menjadi satker BLU.
