Pasal 64
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Untuk pertanggungjawaban pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan/atau belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU yang dapat digunakan langsung, BLU mengajukan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU kepada KPPN paling kurang satu kali dalam satu triwulan. (2) Berdasarkan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU terhadap pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU yang dapat digunakan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BLU diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
