PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 63
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pendapatan yang diperoleh oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8) huruf b dapat dikelola dan digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran BLU sesuai dengan RBA Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). (2) Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan hukum lain harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya.
