PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 62
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) DIPA Petikan BLU yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
(rupiah murni). (2) Berdasarkan DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN. (3) Berdasarkan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
