PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 66
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU dapat melakukan belanja dalam ambang batas sebelum pengesahan revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf b.
(2) BLU dapat melakukan belanja melampaui ambang batas setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf c.
