PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 38
BAB 4 — STANDAR DAN TARIF LAYANAN
(1) Tarif layanan kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dapat berupa: a. tarif dalam satu Kementerian Negara/Lembaga dengan karakteristik layanan yang sama; dan/atau b. tarif dalam bentuk penggabungan tarif beberapa BLU dalam satu Kementerian Negara/Lembaga atau Kementerian Negara/Lembaga yang berbeda. (2) Tarif layanan kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi berdasarkan zona. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona pada BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
