Pasal 37
BAB 4 — STANDAR DAN TARIF LAYANAN
(1) Berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Menteri Keuangan memberikan penetapan atau penolakan terhadap usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian dan penilaian terhadap usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (3) Penetapan terhadap usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. (4) Penetapan terhadap usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat berupa penetapan tarif layanan kolektif. (5) Penolakan terhadap usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dituangkan dalam bentuk surat penolakan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
