PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 36
BAB 4 — STANDAR DAN TARIF LAYANAN
(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan tarif layanan yang disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Untuk penilaian usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk tim penilai untuk memberikan pertimbangan/rekomendasi. (3) Kewenangan untuk menunjuk tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menggunakan indeks tarif yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
