Pasal 35
BAB 4 — STANDAR DAN TARIF LAYANAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU. (2) Usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah BLU ditetapkan. (3) Dalam hal batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Menteri/Pimpinan Lembaga menjelaskan alasan keterlambatan penyampaian usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan. (4) Dalam hal usulan tarif layanan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disampaikan kepada Menteri Keuangan sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah BLU ditetapkan, Menteri Keuangan dapat mengevaluasi penetapan BLU. (5) Kebijakan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. standar struktur biaya; b. kewajaran tarif; dan c. alokasi anggaran. (6) Penyampaian usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan/pernyataan telah dilakukan pengujian/telaah oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (7) Usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan tarif layanan kolektif.
