PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 34
BAB 4 — STANDAR DAN TARIF LAYANAN
(1) Pemimpin BLU mengajukan usulan tarif layanan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan tarif layanan baru dan/atau usulan perubahan tarif layanan. (3) Usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk dokumen pengusulan yang disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLU. (4) Dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menggunakan sistematika sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
