PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 33
BAB 4 — STANDAR DAN TARIF LAYANAN
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berupa besaran tarif dan/atau pola tarif. (2) Besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk: a. nilai nominal uang; dan/atau b. persentase dari harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih, dan/atau penjualan kotor/bersih. (3) Pola tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk formula.
