Pasal 39
BAB 4 — STANDAR DAN TARIF LAYANAN
(1) Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU. (2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal paling sedikit meliputi: a. diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; b. besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak; c. jenis layanan merupakan penunjang tugas dan fungsi BLU; dan/atau d. melaksanakan kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis. (3) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU. (4) Usulan pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam dokumen usulan tarif layanan baru dan/atau usulan perubahan tarif layanan.
(5) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif layanan. (6) Dalam rangka MENETAPKAN tarif layanan yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33.
