Pasal 301
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299. (2) Pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil kajian dan penilaian terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299. (3) Persetujuan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan. (4) Penetapan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa penetapan kolektif. (5) Penetapan kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berjadwal pada bulan Februari dan bulan Agustus. (6) Penolakan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui surat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
