PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 300
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan remunerasi yang disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299. (2) Untuk penilaian usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunjuk suatu tim penilai. (3) Kewenangan untuk menunjuk tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
