PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 299
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan reviu atas dokumen pengusulan remunerasi. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan remunerasi disertai dokumen usulan remunerasi yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan.
