Pasal 298
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pemimpin BLU mengajukan usulan remunerasi kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan remunerasi baru dan/atau usulan
perubahan remunerasi. (3) Usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen pengusulan yang disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLU. (4) Dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menggunakan sistematika yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal usulan remunerasi berupa usulan perubahan remunerasi, dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan terkait minimum jangka waktu pengajuan, besaran capaian kontrak kinerja, dan kesehatan keuangan BLU. (6) Pedoman terkait minimum jangka waktu pengajuan, besaran capaian kontrak kinerja, dan kesehatan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
