PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 302
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Dalam hal usulan remunerasi berupa bonus atas prestasi, pengajuan usulan dilakukan secara terpisah dari pengajuan usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 dan Pasal 299. (2) Proses pengajuan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 dan Pasal 299 serta penilaian dan penetapan usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan Pasal 301 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pengajuan usulan dan penetapan Bonus atas Prestasi.
